Pengawasan Pengungsi Mandiri Wilayah Kabupaten Gresik
Selasa, 2 Juni 2026, Rumah Detensi Imigrasi Surabaya melaksanakan pengawasan terhadap pengungsi mandiri di Kabupaten Gresik sebagai bagian dari tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima laporan dari istri pengungsi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak istri pengungsi sebelumnya. Petugas kemudian berkoordinasi dan mendampingi pelapor dalam proses pelaporan di Polres Gresik.
Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian, Rudenim Surabaya diminta mengamankan pengungsi yang bersangkutan untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut. Petugas selanjutnya melakukan pengamanan dan pemeriksaan.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) petugas Rudenim Surabaya, pengungsi mengakui perbuatannya dan kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Surabaya.
Rudenim Surabaya berkomitmen melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
#Kemenimipas #DitjenImigrasi #RudenimSurabaya #PengawasanKeimigrasian #Kerjahendarsam